Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pembinaan UPT Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.