UPTD Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut yang beralamat di Jl. A. Syairani, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kodepos : 70814 UPTD peralatan dan pengujian material konstruksi fokus dalam pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan Kabupaten Tanah Laut.
Kepala UPTD Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi | : | RAMADHANY SURYANATA, ST |
Sub Koordinator Tata Usaha UPTD Peralatan & Pengujian Material Konstruksi | : | IMELDA,S.Pd, M.Pd |
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi:
- Kegiatan teknis operasional UPT Dinas adalah melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- Kegiatan teknis penunjang UPT Dinas adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dina
- Kepala UPT Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi.
- Pengaturan tentang UPT Dinas mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.