Bidang Tata Ruang merupakan Bidang kerja yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut yang beralamat di Jl. A. Syairani, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kodepos : 70814 Bidang Tata Ruang fokus dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya dalam bidang tata ruang di lingkungan Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Bidang | : | ULIL AMRI BAHTIAR, ST.MP |
Sub Koordinator Pemanfaatan Tata Ruang | : | SAIDUL FITRI, S.Tr,M.T |
Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata Ruang:
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang tata ruang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang tata ruang;
- Perumusan kebijakan bidang tata ruang;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan bidan tata ruang;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata ruang;
- Pelaksanaan kebijakan perencanaan tata ruang;
- Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan tata ruang;
- Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaanbidang tata ruang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.