Bidang Sumber Daya Air merupakan Bidang kerja yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut yang beralamat di Jl. A. Syairani, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kodepos : 70814 Bidang Sumber Daya Air fokus dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya dalam bidang sumber daya air di lingkungan Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Bidang | : | ORBIT SETIAWAN NURCAHYO, ST |
Sub Koordinator Irigasi Sungai, Rawa, dan Pantai | : | NURMINDA WIDIASARI,ST |
Sub Koordinator Perencanaan Sumber Daya Air | : | RIDHO SHOLIHIN,ST |
Sub Koordinator Operasi dan Pemeliharaan Pengairan | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air:
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya air.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi;
- Penyusunan rencana kerja bidang sumber daya air;
- Perumusan kebijakan bidang sumber daya air;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan bidang sumber daya air;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sumber daya air;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi, sungai, rawa dan pantai;
- Pelaksanaan kebijakan Irigasi, Sungai, Rawa dan Pantai;
- Pelaksanaan kebijakan operasi dan pemeliharaan pengairan;
- Pelaksanaan kebijakan perencanaan sumber daya air;
- Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang sumber daya air;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.