Sekretariat merupakan unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut yang beralamat di Jl. A. Syairani, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kodepos : 70814 Bidang Sekretariat fokus dalam penyelenggaraan kesekretariatan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut.
Sekretaris | : | SYAKHRIL HADRIANADI, ST |
Sub Koordinator Bagian Perencanaan | : | YULIANI ASTUTI, SE |
Sub Koordinator Bagian Keuangan | : | NANA MARTIANA, ST |
Sub Koordinator Bagian Umum dan Kepegawaian | : | LAILATUL QADARIYAH, A.Md |
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat:
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kesekretariatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan program dan anggaran, administrasi umum dan kepegawaian, serta ketatausahaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
- Pemberian pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
- Penyiapan Peraturan Perundang-undangan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Penyelenggaraan urusan tata usaha, rumah tangga/perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan serta penataan barang;
- Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
- Pengoordinasian pelaksanaan, pengumpulan dan penyusunan data, penilaian, pemantauan evaluasi dan analisa data hasil pelaksanaan tugas, penyiapan dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan statistik dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
- Pengoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.