Bidang Pertanahan merupakan Bidang kerja yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut yang beralamat di Jl. A. Syairani, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kodepos : 70814 Bidang Pertanahan fokus dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya dalam bidang Pertanahan di lingkungan Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Bidang | : | RIDHO RIFANI, ST |
Sub Koordinator Administrasi Pertanahan | : | - |
Sub Koordinator Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pertanahan:
Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang pertanahan;
- Perumusan kebijakan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan bidang pertanahan;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pertanahan;
- Perencanaan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah;
- Pelaksanaan inventarisasi, pengendalian penguasaan, penggunaan tanah dan bangunan tanah;
- Penyiapan data untuk menangani dan menyelesaikan sengketa tanah;
- Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan bidang pertanahan kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pengurusan hak atas tanah instansi pemerintah dan pengadaan tanah;
- Pelaksanaan pengurusan hak – hak atas tanah perseorangan dan badan hukum;
- Pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah;
- Pelaksanaan kebijakan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
- Perumusan kebijakan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah kabupaten;
- Pelaksanaan inventarisasi tanah kosong;
- Penyusunan kebijakan pemanfaatan tanah kosong;
- Pelaksanaan proses penerbitan izin pembukaan tanah sesuai sistem dan prosedur yang berlaku;
- Perumusan rencana penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan toponimi dan batas wilayah;
- Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.